Jumat, 18 Mei 2012

Pasca-Strukturalisme: Mendekonstruksikan Diskursus Negara-Bangsa

Oleh:
Semmy Tyar Armandha

Abstrak
Kajian hubungan internasional yang lahir sejak 1919 tidak dapat dilepaskan dari kajian terhadap sistem negara-bangsa. Karena menyinggung hubungan antar-negara, maka negara menjadi titik sentral analisis. Sistem negara-bangsa ini sejatinya telah lahir sejak perjanjian Westphalia pada 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun di daratan Eropa. Lahirnya sistem ini kemudian diikuti pula oleh serangkaian revolusi, di antaranya revolusi pencerahan (aufklärung), kemudian Renaisans (Renaissance), dan lahirnya kapitalisme pada revolusi industri di Inggris diikuti lahirnya liberalisme dalam Revolusi Perancis. Munculnya sistem negara-bangsa dengan demikian merupakan salah satu rangkaian terjadinya revolusi-revolusi yang terjadi di abad pertengahan tersebut. Makalah ini sedianya akan mengulas secara singkat bagaimana revolusi-revolusi tersebut dapat melahirkan kajian hubungan internasional, yang dalam terminologi sosiologi-filsafat disebut sebagai era modernisme. Beberapa penteori utama pasca-modernisme seperti Jacques Derrida dan Michel Foucault akan diulas sebagai penteori awal. Ulasan tersebut kemudian akan digunakan sebagai titik tolak pembahasan bagaimana pasca-strukturalisme (yang merupakan ‘anak’ dari posmodernisme) dapat menjadi kritik tajam terhadap sistem negara-bangsa (sebagai produk modernisme), yang mana menjadi perhatian utama Richard Ashley dan Robert B.J Wakler.

Makalah ini sedianya akan membahas secara deskriptif masuknya pemikiran pasca-strukturalisme ke dalam khasanah ilmu hubungan internasional. Makalah ini pertama-tama akan menarasikan pemikiran pasca-modernisme sebagai landasan utama teori-teori pasca-strukturalisme dalam dimensi filsafat-sosiologi. Kemudian penjelasan akan dilanjutkan dengan masuknya pasca-strukturalisme ke HI.
Modernitas dan Modernisme
            Modernitas lahir sejak zaman pencerahan dan renaisans. Modernitas merupakan masa dimana munculnya kesadaran bahwa manusia adalah pusat dari ilmu pengetahuan. Manusia otonom dari unsur apapun termasuk alam dan agama. Semangat modernisme dengan demikian ditunjukkan sebagai semangat sekularisasi pengetahuan dari agama. Modernitas juga ditandai dengan hadirnya sistem negara-bangsa, kapitalisme, dan liberalisme; yang juga merupakan hasil sekularisasi pengetahuan dan pengakuan manusia sebagai subjek yang otonom.
            Periode modernitas mengandung berbagai unsur. Pertama, antroposentrisme pada kelanjutannya membawa konsekuensi lahirnya pemisahan antara subjek dan objek pengetahuan, yaitu manusia dan ilmu pengetahuan. Hasil dari sekularisasi antroposentris ini adalah lahirnya fundasionalisme. Fundasionalisme merupakan filsafat yang mengakui bahwa semua pengetahuan memiliki penjelasan yang kuat dan utuh serta memiliki fondasi masing-masing. Fundasionalisme mendukung pula lahirnya logosentrisme, yang mana beranggapan bahwa fenomena dapat diukur dari penjelasan yang berpola dan logis. Dimensi logis ini kemudian berkaitan dengan lahirnya rasionalisme. Rasionalisme merupakan pemikiran yang berlandaskan pemakaian rasio dalam setia dimensi perilaku manusia. Setiap manusia dianggap rasional (penuh rasio) dalam setiap tindakannya.
            Unsur kedua adalah munculnya sistem negara-bangsa. Sistem ini adalah hasil dari perjanjian Westphalia pada 1648 yang mengakhiri Perang Tiga Puluh tahun. Perang ini terjadi di Eropa antara kekaisaran Roma, Inggris dan Jerman. Salah satu traktat paling penting adalah kesepakatan akan adanya garis demarkasi yang memisahkan antar satu kedaulatan dengan kedaulatan lain. Dengan kata lain, masing-masing kerajaan memiliki teritori yang tidak boleh dilanggar negara lain.
            Unsur ketiga adalah kapitalisme. Kehadiran sistem ekonomi ini menandai berakhirnya era feodalisme. Revolusi industri di Inggris adalah peristiwa momentum lahirnya kapitalisme dimana sistem buruh-upahan muncul menggantikan sistem upeti kerajaan. Tak lama setelah Revolusi Industri, terjadilah Revolusi Perancis yang melahirkan liberalisme. Kehadiran liberalisme diiringi oleh semangat kebebasan dan hak asasi kemanusiaan (yang juga diakari oleh pemikiran antroposentrisme dan rasionalisme). Liberalisme hadir menggantikan sistem merkantilisme-proteksionis yang menjadi sistem perdagangan internasional saat itu.
            Kondisi modernitas ini tercatat telah melahirkan pemikir-pemikir besar. Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber, adalah tiga pemikir utama pada masa modernitas. Pemikiran mereka meski berbeda satu sama lain, mengandung benih yang sama: yaitu fondasionalisme pengetahuan. Menurut mereka, pengetahuan sejatinya dapat dicari kebenaran mutlaknya. Tentunya kebenaran mutlak menurut masing-masing mazhab pemikiran. Kebenaran dapat ditemukan dan menjadi pengetahuan yang sesungguhnya, sedangkan pengetahuan yang lain akan dianggap salah. Fondasionalisme inilah yang kemudian akan dikritik oleh para pemikir pasca-modernisme.
Pasca-Modernisme
            Pembahasan akan dilanjutkan langsung menuju era 1960-an dimana modernitas sedikit demi sedikit mengalami degradasi setelah munculnya berbagai peristiwa dan fenomena yang tak mampu lagi dirangkul oleh modernitas, dan tak mampu lagi dijawab oleh paradigma-paradigma modernisme. Pertama, mulai lunturnya peran dan kontrol negara dalam perekonomian yang ditandai dengan munculnya neo-liberalisme. Negara menjadi semakin sedikit andilnya dalam globalisasi yang mana telah digantikan oleh aktor-aktor korporat.
            Kedua, neo-liberalisme sebagai mazhab baru yang mengedepankan pasar, ternyata lahir dari berubahnya paradigma produksi dan manajemen pekerja dalam mekanisme perusahaan di barat. Mode kerja dan produksi yang tadinya berorientasi massal dan kaku serta saintifik (Fordisme), pada 1960-an hingga 1970-an bergeser drastis menjadi mode kerja dan produksi yang fleksibel, menuruti permintaan dan penawaran. Mode kerja ini menurut Manuel Castell melahirkan apa yang disebut masyarakat jaringan.
            Kedua fenomena material ini membawa dunia tidak lagi bisa direngkuh dalam kondisi modernitas, dan dijelaskan dengan modernisme. Sistem negara-bangsa yang semakin terkikis oleh pasar, mode kerja yang semakin fleksibel membawa konsekuensi pada urgensitas untuk menciptakan kondisi paradigma baru dalam pegetahuan: yakni pasca-modernisme, untuk mengantisipasi hadirnya era baru: yakni pasca-modernitas.
            Dari pembagian kedua terminologi tersebut, kiranya jelas distingsinya: pasca-modernitas merupakan gambaran realitas kehidupan praktis, yang mana tidak lagi bertumpu pada tonggak realitas modernitas. Sementara pasca-modernisme, adalah paradigma yang diciptakan untuk menjelaskan kondisi realitas pasca-modernitas.
            Pasca-modernisme berisikan berbagai pemikir kontemporer diantaranya Michel Foucault, Jaqcues Derrida, Jean Francois Lyotard, Gilles Deleuze, Felix Guatari, Jacques Lacan, Judith Butler, Julia Kristeva, dan sebagainya. Deretan pemikir-pemikir tersebut memiliki pandangan (episteme dalam terminologi Foucault) bahwasannya realitas dunia tidak lagi dapat dijelaskan dengan kerangka rasionalisme-fundasionalisme. Kebenaran sejatinya adalah konstruksi yang dapat diubah sedemikian rupa menuruti interpretasi manusia, kekuasaan, dan liyan. Oleh karenanya kebenaran tidak dapat dicapai sampai kapanpun, dimanapun, dan dengannya tanpa fondasi apapun.
            Kebenaran dengan demikian merupakan konstruksi semata, maka dari itu harus selalu dibongkar hingga mencapai mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran adalah hasil dari manifestasi pengetahuan, sedangkan pengetahuan adalah manifestasi dari bahasa. Bahasa, dengan demikian merupakan partikel yang harus dikaji berulang-ulang. Manusia menginterpretasikan suatu realita dan fenomena melalui bahasa, karena bahasa adalah penamaan yang mampu menjelaskan dan menggambarkannya.
            Untuk memaknai praktik bahasa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan kebenaran, sebenarnya tidak diawali para pemikir pasca-modernisme (pasca-strukturalisme). Ferdinand Saussure, Claude Levi Strauss, dan Martin Heidegger adalah sederet pemikir yang diberi label ‘strukturalisme’. Pendekatan mereka juga didasarkan pada bahasa. Yang membedakan strukturalisme dan pasca-strukturalisme adalah pemahaman akan bahasa. Menurut kaum strukturalisme, bahasa adalah selalu produk dari struktur dan bersifat universal (sama). Dengan demikian, bahasa selalu disentralistisasi dalam otoritas birokrasi. Para pemikir pasca-strukturalisme beranggapan sebaliknya. Menurut Foucault, bahasa adalah produk struktur yang mana reproduksinya dilakukan oleh individu. Individu menerima bahasa (dalam terminologi Foucault adalah sebagai diskursus/wacana) dan menginterpretasikannya baik secara simbolik maupun praktis.
            Untuk membongkar bahasa sebagai bagian konstitutif pengetahuan dan diskursus, Derrida terinspirasi gagasan ‘destruksi’ dari Heidegger mengenai penghancuran sistem bahasa. Derrida memberikan kompleksitas lebih lengkap yakni dekonstruksi. Berbeda dengan destruksi Heidegger, Derrida menggagas suatu alat analisa yang bertujuan memeriksa secara linguistik makna dari suatu konsep atau teori atau apa yang disebut metanarasi. Metanarasi dapat dikatakan sebagai suatu rancangan bangun besar akan konstruksi kebenaran dan pengetahuan, yang dibuat demi melanggengkan suatu praktik tertentu. Praktik ini menurut Derrida bukan untuk ditelusuri benar-salahnya, melainkan bagaimana praktik tersebut dapat melahirkan metanarasi, yang mana merupakan narasi unggul. Narasi unggul ini maksudnya adalah narasi yang berhasil mengalahkan narasi lain. Misal, narasi kapitalisme mengalahkan narasi komunisme.
            Foucault sejalan dengan Derrida, namun memiliki terminologi sendiri yakni diskursus. Diskursus dapat dikatakan sebagai satu set bangunan oposisi biner, dimana set tersebut menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Biner dimaknai sebagai dua sisi yang berbeda, dikatakan oposisi karena saling membelakangi seperti dua sisi mata uang. Dengan diskursus, Foucault beranggapan bahwa pengetahuan manusia akan yang benar, adalah hasil dari penentuan mana yang salah, sehingga yang benar dapat diterima. Namun perlu diingatkan lagi, benar-salah dalam terminologi Foucault tidak dibentuk dalam rangka menjustifikasi. Benar-salah dilihat sebagai objek yang saling berdialektik. Ada kalanya yang benar menjadi salah, dan adakalanya yang salah menjadi benar. Menurut Foucault benar-salah adalah hasil dari konstruksi kekuasaan.
Pasca-Strukturalisme Hubungan Internasional: Mendekonstruksi Fondasionalisme Negara-Bangsa
            Perlawanan terhadap metanarasi  merupakan gerakan paling mendasar dalam pemikiran-pemikiran pasca-modernisme. Jean Francois Lyotard, yang membawa pasca-modernisme ke ranah filsafat mengatakan: “Simplifying to the extreme, I define post-modern as incredulity towards metanarratives.”[1] Dari pernyataan ini, Lyotard sekaligus mengkritik fondasionalisme pengetahuan, yakni mengenai kebenaran. Fondasionalisme menganggap bahwa kebenaran dapat dicapai semurni-murninya dan se-objektik-objektifnya. Dengan kata lain pengetahuan merupakan produk yang dihasilkan oleh manusia, dan relasinya selalu lepas dari ego manusia tersebut. Lyotard mengatakan bahwa kebenaran sejatinya selalu berada dalam wilayah ego manusia. Karena itu tidak ada kebenaran yang mutlak, dan dengannya tidak pengetahuan yang dapat dinilai sebagai benar atau salah. Pengetahuan hanya dapat ditelusuri bagaimana ia dapat menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Bagaimana pengetahuan dapat menjadi episteme (cara pandang), kemudian menjadi diskursus (wacana), menjadi conduct of conduct (pengaturan berjenjang), dan kemudian menjadi oposisi biner (salah dan benar). Relasi ini dapat dilihat dari lahirnya suatu kebudayaan dan tata cara hidup manusia mengenai yang tabu dan yang benar.
            Foucault menyebut metanarasi sebagai rezim kebenaran, dimana tata cara hidup manusia diatur dalam satu set pengetahuan, yang selanjutnya dioperasionalisasi oleh diskursus. Menurut Foucault diskursus selalu identik dengan kekuasaan, oleh karena itu pengetahuan selalu erat kaitannya dengan kekuasaan. Kekuasaan di sini tidak dimaknai sebagai otokrasi ortodoks suatu organisasi negara terhadap warganya, dengan cara-cara fasis seperti Hitler, Stalin, Mao Tse tung, dan sebagainya. Kekuasaan selalu ditunjukkan dengan penguasaan diskursus. Apabila suatu diskursus menguasai (dengan berhasil menentukan benar-salah suatu masyarakat-baik domestik maupun global), maka pembuat diskursus itulah yang berkuasa.
            Dengan demikian, pemikiran yang mendasari para pasca-modernis dapat dikatakan sebagai anti-fondasionalis, dimana pemikiran ini akan selalu mempertanyakan segala sesuatu yang sudah mapan dan dianggap benar. Lantas dengan diakuinya pengetahuan selalu terkait dengan kekuasaan, maka pemikiran pasca-modernisme selalu berlawanan dengan sentralitas, baik secara epistimologis maupun ontologis. Secara epistimologis, mereka akan selalu bertentangan dengan teori-teori besar dan episteme yang universal. Teori dan episteme yang besar/general dan universal tersebut, yang menurut pasca-modernis gagal menjelaskan fenomena sosial kontemporer, pertama karena menilai benar atau salah, dan kedua karena mengesampingkan kejadian-kejadian kecil dalam wilayah yang cenderung lebih sempit. Oleh karenanyala pasca-modernis selalu diidentikan dengan pasca-strukturalis, karena mengandung premis struktural namun menolak menerima strukturalisasi.
            Dari pemikiran-pemikiran yang melawan metanarasi tersebut, Richard Ashley dan Robert B.J Walker kemudian terilhami untuk menggunakan strategi-strategi analisis guna menjawab problem di ranah hubungan internasional kontemporer. Metanarasi yang menjadi fokus perhatian paling utama adalah sistem negara-bangsa (Westphalian Order), karena semua paradigma hubungan internasional mainstream selalu bertumpu pada negara. Konstruktivisme-pun pada akhirnya melihat entitas negara sebagai satu-satunya yang tidak dikonstruksi alias natural. Kondisi pardigmatik mainstream HI ini yang menjadikan negara sebagai rezim kebenaran dan metanarasi, sehingga tatanan selain negara-bangsa dapat langsung dikatakan sebagai komposisi argumen yang salah. Implikasi terhadap analisis kontemporernya juga panjang, yakni studi HI akan selalu di-impose mendukung dan memperkuat kebijakan (negara-bangsa).[2]
            Richard Ashley menggunakan strategi genealogi Foucaldian dalam mencari rezim kebenaran yang mengkonstitusi konstruk negara bangsa. Strategi genealogi yang digagas Foucault ini, adalah studi sejarah yang menelusuri bagaimana suatu rezim kebenaran (dalam hal ini negara-bangsa) dapat menjadi konsep yang kuat dan mampu menegasikan konsep-konsep lain. Dengan strategi ini, Ashley mempertanyakan bagaimana secara historis negara dapat diterima sebagai entitas yang natural. Sedangkan Rob Walker menggunakan strategi dekonstruksi. Dekonstruksi sendiri adalah pencarian kebenaran tanpa henti yang dilakukan dengan meninjau teks-teks dan bahasa yang membentuk narasi dan metanarasi. Dekonstruksi mempertanyakan bagaimana suatu bahasa membangun diskursus dan membangun realitas.
Lalu apa masalahnya hingga negara-bangsa harus didekonstruksi rezim kebenarannya? Pertama, adalah masalah keinginan negara untuk selalu berdaulat seutuhnya, ternyata menimbulkan opresi dan represi terhadap warga negaranya sendiri. Untuk menjadi berdaulat, negara harus mampu mengupayakan penyatuan seluruh komponennya: dari aparatur negara hingga rakyat jelata, sehingga negara mampu memiliki pendiriannya sendiri di antara negara-negara berdaulat lainnya. Keinginan ini tak pelak mengharuskan negara menekan warganya sendiri: dengan justifikasi nasionalisme, warga harus rela membayar pajak, bela negara (dengan berperang sekalipun), bekerja banting tulang, dan yang paling buruk didiskriminasi.
Kedua, adalah masalah perang, yang notabene melahirkan studi hubungan internasional itu sendiri. Mengapa dan bagaimana perang bisa terjadi, adalah pertanyaan yang belum habis terjawab dan belum bisa dijelaskan oleh teori-teori HI mainstream. Hal ini dapat dilihat dari perdebatan-perdebatan yang tak kunjung berhenti di antara penteori HI. Seperti yang diketahui, berbagai pandangan melihat negara harus begini harus begitu. Sebagai contoh realisme berpendapat perdamaian hanya dapat dicapai ketika dunia anarki, kemudian liberalisme berpendapat negara harus bekerjasama dengan negara lain dan membangun supranasional agar terciptanya perdamaian, dan konstruktivisme menekankan norma dan nilai.  Pendapat-pendapat tersebut adalah prakondisi ideal menurut pemikiran masing-masing, yang mana tetap mensyaratkan berdirinya entitas negara.
Problem/permasalahan ini muncul dari skeptisisme Robert Walker memandang upaya pengutuhan negara dalam satu suara bulat. Adalah utopis menurut Walker, apabila negara selalu ingin mengutuhkan suaranya dalam satu otoritas, karena di dalam negara itu sendiri terjadi anarki. Pandangan Hobbesian mengenai leviathan dikesampingkan dalam terminologi manusia sebagai masyarakat, sebagai gantinya leviathan dikerucutkan dalam konteks negara.
Robert Walker dengan strategi dekonstruksinya, menantang konsep kedaulatan yang menjadi “kesatuan beragam” dalam hubungan internasional. Kesatuan ini yang membatasi “dunia” menjadi “internasional”, seperti argumen besar Walker dalam bukunya After the Globe Before the World:
"my overall argument, to put it briefly, is that anyone seeking to reimagine the possibilities of political life under contemporary conditions would be wise to resist ambitions expressed as a move from a politics of the international to a politics of the world, and to pay far greater attention to what goes on at the boundaries, borders and limits of a politics orchestrated within the international that simultaneously imagines the possibility and impossibility of a move across the boundaries, borders and limits distinguishing itself from some world beyond."
Kesimpulan
            Lahirnya zaman modern, atau disebut modernitas, melahirkan pula unsur-unsur dan fondasi yang mengkonstitusi zaman tersebut, yakni sekularisasi pengetahuan; munculnya negara-bangsa; dan kapitalisme. Dalam diskursus hubungan internasional, sistem negara-bangsa memainkan peran penting dalam membentuk pengetahuan dan teori-teorinya. Oleh karenanya Richard Ashley dan Rob Walker, melalui pemikiran pasca-modernisme – pasca-strukturalisme, menggunakan strategi-strategi dekonstruksi untuk mempertanyakan gagasan kedaulatan, yang mana menjadi sentral dalam studi HI. Kedaulatan menjadi problematis ketika ia selalu mensyaratkan ‘penghapusan anarki’ domestik, karena ia akan selalu berusaha merepresi guna mendapatkan keutuhannya. Kedaulatan dengan demikian menjadi semakin problematis ketika dalam upaya mencapai keutuhannya, selalu cenderung menegasikan kedaulatan lain, akibat sifat anarki –sebagai prasyarat kedaulatan.  

Referensi
Bayliss, John dan Steve Smith. (2001) The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations. London: Oxford University Press
Choat, Simon. (2010) Marx Through Post-Structuralism: Lyotard, Derrida, Foucault, Deleuze. New York: Continuum International Publishing Group         
Cohran, Molly. (2004) Normative Theory in International Relations: A Pragmatic Approach. New York: Cambridge University Press
Gaut, Willy. (2011) Filsafat PostModernisme Jean-Francois Lyotard. Maumere: Ledalero
Jones, Pip. (2009) Pengantar Teori-teori Sosial: Dari Teori Fungsioalisme Hingga Post-Modernisme. Terjemahan Achmad Saifuddin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Walker, R.J.B. (2009) After the Globe Before the World. New York: Routledge


[1] John Bayliss dan Steve Smith. The globalization of world politics
[2] Hal ini mengakibatkan analisis pada skripsi, tesis, disertasi, dll., baru dianggap “HI” hanya jika membahas kebijakan yang berkenaan dengan negara, sehingga mengesampingkan aktor-aktor selain negara yang notabene juga berinteraksi satu sama lain.

Senin, 02 April 2012

Praxiography dalam Perkembangan Metodologi HI [Ulasan Christian Bueger]


Ilmu HI yang terus-menerus berkembang di era globalisasi kini semakin menuntut kemampuannya dalam menjawab persoalan kehidupan sehari-hari manusia. Di tengah konstelasi politik nasional dan internasional yang sedang mengalami krisis, ilmu HI dituntut untuk memecahkan problem tersebut dalam berbagai kajian dan teorisasinya. Krisis yang menerpa berbagai belahan dunia sekarang ini dimana paradigma neoliberal dianggap sudah usang dan harus diperbaharui, semakin menciptakan titik keejenuhan yang tinggi. Konservatisme dan neo-konservatisme semakin populer. Keinginan untuk mengembalikan jati diri negara masing-masing lewat budaya dan identitas semakin tinggi. Bahkan upaya politik imperium semakin banyak dianut oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini menggambarkan konstelasi global pasca-Perang Dingin dan pasca-Tragedi 9/11 akan segera berevolusi dalam jangka waktu yang dekat. 

Hal ini menuntut ilmu HI untuk semakin mampu menghasilkan analisis yang menyentuh akar rumput. Tidak lagi secara teoritis dan terpaku dalam hubungan antar bangsa secara makro, melainkan dimensi partikular yang menyebabkan dan mempengaruhi hubungan antar-bangsa tersebut. Praxiography (belum ada terjemahan dalam bahasa Indonesia) merupakan pendekatan metodologis baru yang digagas oleh Christian Bueger-Greenwich Maritime Institute & Cardiff School of European Studies-dalam rangka semakin mendekatkan dimensi teoritikal ilmu HI kepada dimensi praktis. Pendekatan ini disebut sebagai Peralihan Praktis (Practical Turn) yang mencoba menelusuri adanya pengetahuan implisit (Implicit/tacit Knowledge) dalam setiap kejadian atau peristiwa lokal maupun global. Pendekatan ini menggunakan unit analisa terkecil yang mana menjadi wujud paling praktis dalam keilmuan HI.

Bueger menggagas adanya Praxiography ini sebagai respon metodologis terhadap adanya Teori Praktis (Theory of Practical) yang dibawa oleh Pierre Bourdieu. Bourdieu mengembangkan teori ini dari penggagas pertamanya yaitu Sherry Ortner (1984), yang bergerak dalam bidang antropologi. Kemudian berkembangnya Bourdieuian didukung oleh berbagai pemikir HI lain seperti Iver Naumann, Immanuel Adler, dst.

Dalam artikelnya yang berjudul Praxiography in International Relations: Methodological Implications to the Practical Turn, Bueger menjelaskan adanya kesamaan pendekatan Praxiography ini dengan metodologi Analisis Diskursus. Kedua pendekatan ini dianggap sama-sama memiliki tendensi melihat secara partikular suatu permasalahan dan bagaimana makna pengetahuan implisitnya. Perbedaannya adalah praxiography lebih menekankan adanya studi empirikal dan penempatan analisisnya pada dimensi praktis, sedangkan dalam analisis diskursus yang dicari adalah dimensi pertentangan liyani dan relasi oposisi biner. Tujuan tulisan ini sejatinya sekedar untuk membandingkan kedua pendekatan tersebut dalam konteks adanya tuntutan metodologi yang praktis di era globalisasi dan krisis saat ini.

Christian Bueger dan Praxiography

Sosial, budaya, dan Politik adalah dimensi yang pemahaman intelektualnya bergantung pada aspek pengertian dan pengetahuan implisit. Pemahaman tersebut tidak atau sangat sulit ditemukan dalam berbagai diskursus ataupun perbincangan atau pidato pemimpin. Pengkajian secara praktis adalah jantung dari analisis ini, dalam rangka mencapai pengetahuan (knowledge) suatu tatanan (order).
Teori-teori Praktis yang dalam level ontologis memiliki dampak teoritis dalam perekembangan ilmu HI sejatinya tidak hanya berdampak pada perkembangan di level ontologis itu sendiri. Christian Bueger melihat adanya dampak metodologis yang dapat terjadi jika peralihan praktikal tersebut terus-menerus diasah dan digunakan.

Brueger menjelaskan makna Praktis (practical) merupakan bentuk kombinasi dari 1) pergerakan nyata ragawi, 2) artifak (benda karya manusia yang berfungsi), dan 3) pengetahuan implisit yang memaknai bentuk pergerakan dan benda tersebut. Dengan definisi operasional ini, Bueger menjabarkan lagi makna pengetahuan (knowledge) yang masih belum teroperasionalisasikan dengan mengutip Reckwitz dan Schatzki yang mendefinisikan knowledge sebagai pengaturan a) pemahaman praktis (tahu bagaimana), b) peraturan, dan c) teleologikal (dorongan) yang menstruktur (teleo-affective)

Practical:

  1. Aktivitas ragawi            (level observasi)
  2. Artifak
  3. Pengetahuan Implisit: (Level Interpretasi)
    1. Pemahaman Praktis
    2. Peraturan
    3. Dorongan Afektif

Proses penelitian praxiografis adalah mengkonversikan pengetahuan implisit menjadi eksplisit. Proses ini menekankan bahwa penelitian haruslah dimulai dari bawah. Bahkan tidak hanya sekedar dari bawah, penelitian haruslah memfokuskan dirinya untuk mengobservasi selengkap mungkin untuk mendapatkan data interpretatik sevalid mungkin. Praxiografer melakukan strategi ‘melihat ke bawah’ untuk menekankan analisis pada observasi lapangan setelah itu barulah mengadakan interpretasi teoritik. Model ini bertentangan dengan kebanyakan penstudi sosial dimana landasan umum yang ditarik terlebih dahulu. Bueger melihat ini sebagai bentuk keyakinan para ilmuwan akan kemapanan teori-teori dan konsep-konsep yang membentuk suatu sistem analisa.

Metode Pengumpulan Data Praxiography
Karena menekankan penelitian yang beranjak dari bawah, praxiografer lebih banyak melakukan observasi. Observasi dalam praxiography dilakukan dalam:
  1. Observasi Partisipasi, yaitu terlibat langsung sebagai mengamati dari dekat objek yang diteliti
  2. Wawancara ahli, yakni tanya jawab dengan objek dengan sistematika terstruktur.
  3. Analisis dokumen

-semmy-

Sabtu, 31 Maret 2012

Neoliberal-Institusionalisme



            Perdebatan besar (great debate) ketiga dalam ilmu hubungan internasional terjadi antara paradigma neorealisme dan neoliberal-institusionalisme. Adapun perdebatan tersebut lahir dari argumentasi kaum liberal yang berasumsi bahwa ditengah konstelasi dunia yang semakin terglobalisasi, maka potensi kerjasama perlahan-lahan akan menggeser situasi dunia yang konfliktual (seperti yang diasumsikan oleh realisme).[1] Deretan pemikir liberal-institusionalis ini  mengkritik pemikiran realisme yang terlalu menganggap serius sifat dunia yang anarki sehingga relasi negara akan selalu diwarnai saling curiga. Liberal-institusional tidak menafikkan bahwa dunia adalah anarki, namun ditengah ke-anarki-annya, sangat dimungkinkan terjadinya kerjasama dalam hubungan antar negara, sehingga anarki sejatinya dapat diatur (di-manage) sedemikian rupa agar menjadi situasi yang kooperatif.[2]

            Debat pertama dalam ilmu hubungan internasional yang berlangsung pasca-Perang Dunia II, yakni antara idealisme (liberalisme-utopian) dengan realisme pertama-tama harus diuraikan terlebih dahulu untuk melihat sisi paradigmatik yang coba dilampaui pada perdebatan yang ketiga (dalam neorealisme vs. neoliberal-institusionalisme). Debat pertama ini diawali dengan munculnya gagasan untuk mendirikan suatu struktur yang melampaui entitas negara. Masa setelah Perang Dunia I ini membuat Presiden Woodrow Wilson (Amerika Serikat) berinisiatif mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan mencegah peperangan berulang kembali. Pemikiran Wilson ini kemudian disambut oleh berbagai pemikir liberal lain seperti Norman Angell dan David Held.[3] Deretan pemikir ini pada dasarnya merupakan awal lahirnya neoliberal-institusionalisme itu sendiri. Norman Angell berasumsi bahwa pasca-perang (PD I) situasi dunia akan berubah drastis dari konfliktual menjadi kooperatif. Asumsi ini lahir dari berbagai perkembangan teknologi yang lahir pada masa itu, serta komoditas finansial dan perdagangan yang semakin terhubung satu sama lain. Sedangkan David Held berasumsi bahwa norma dan keadilan akan tercipta seiring lahirnya organisasi internasional.

            Namun kenyataan mengatakan sebaliknya. Perang Dunia II meletus dan LBB dibubarkan. Pada masa ini dua pemikir paling berpengaruh yang langsung mengambil langkah akademik untuk menumbangkan asumsi  idealisme adalah Edward H. Carr dan Hans Morgenthou.[4] Kedua pemikir ini mematahkan argumen para idealis bahwa situasi dunia akan berubah setelah Perang Dunia I. Carr dan Morgenthau lebih lanjut mengatakan bahwa damai hanyalah jeda di antara dua perang, sehingga setelah perang, akan ada masa tak ada peperangan dan akan terjadi perang lagi, dan seterusnya. Dengan demikian dunia tak ayal adalah sebuah hutan belantara dimana hukum rimba yang menjadi tatanan dan aturan. Yang berhasil menang di medan pertempuran akan menjadi pengatur yang kalah.

            Pemikiran ini lalu mendominasi studi hubungan internasional selama kurang lebih dua dekade. Baru pada 1970, Robert Keohane dan Joseph Nye mengadaptasi pemikiran fungsionalisme dan menerapkannya pada operasi rezim internasional dan organisasi internasional.[5] Pemikiran ini berakar pada sistem internasional sebagai tubuh yang dapat bekerja dengan mekanisme tersendiri dan mampu menjadi pusat bersatunya kepentingan negara-negara anggota. Dengan adanya organisasi internasional, situasi dunia yang anarki dapat di-manage sehingga konflik antar-negara dapat diminimalisir. Oleh karenanya neo-liberal institusionalisme berasumsi bahwa relasi antar-negara adalah berdasarkan kepentingan nasional yang hanya dapat tercapai jika dilakukan kerjasama.
           
            Keohane dan Nye kemudian memformulasikan Complex Interdependence Theory (CIT) untuk menggambarkan relasi tersebut.[6] Dengan perkembangan teknologi dan informasi serta meningkatnya ekonomi global, maka terjadilah interdependensi. Tidak ada negara yang mampu memenuhi kebutuhan domestiknya sendiri sehingga negara harus melakukan kerjasama. Kerjasama menurut CIT maknanya sangatlah luas. Kerjasama tidak hanya dapat dilakukan oleh aktor negara, melainkan juga aktor non-negara dan individu dalam negara tersebut, sehingga interaksi global tidak lagi terdikotomi dalam istilah high politics yang diwakili oleh isu-isu politik dan keamanan, dan low politics yang didominasi isu ekonomi dan lingkungan, melainkan semua isu tersebut menjadi sama derajatnya dalam interaksi antar-negara. Dengan kata lain isu lingkungan, ekonomi, sosial-budaya, bahkan seni telah menjadi isu yang semakin penting.

            Pemikiran neoliberal-institusionalisme sejatinya adalah salah satu pemikiran yang lahir dari kritik terhadap perkembangan paradigma neorealisme. Dalam bukunya yang berjudul Neorealism and its Critics, Keohane berbicara tentang anarki, preferensi, keuntungan absolut dan relatif, dan persoalan distribusi dan koordinasi.[7]  Ketika berbicara tentang anarki, kedua pemikiran ini sepakat bahwa dunia terdiri dari negara-negara yang berdiri mandiri dan tidak bisa diatur oleh satu kekuatan manapun, sehingga tidak ada otoritas yang bisa melakukan intervensi terhadapnya. Namun keduanya berpisah pada bagaimana melihat interaksi internasional dalam situasi yang anarki tersebut. Realisme melihat bahwa dunia tak ubahnya adalah sebuah hutan belantara dimana hukum rimba yang berlaku. Selama sistem internasional bersifat anarki, maka negara dengan kekuatan besarlah yang akan terus mendominasi/menghegemoni negara lain. Namun tidak bagi liberal. Dunia bersifat kooperatif karena tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri-sendiri tanpa peran negara lain. Oleh karena itu dalam pemikiran liberal dikenal istilah keuntungan absolut dan dalam realisme dikenal dengan keuntungan relatif.
           
            Keuntungan absolut (absolute gain) adalah keuntungan yang dapat diperoleh setiap negara dalam melakukan interaksinya dengan negara lain dengan bentuk kerjasama. Hanya dengan kerjasama negara dapat meraih hasil yang pasti (absolut).[8] Pemikiran liberal memandang keuntungan dari kerjasama tersebut absolut didapat setiap negara meski tidak mungkin kedua negara mendapatkan keuntungan yang sama besar. Namun liberal memastikan setidaknya keuntungan akan diraih bagi negara yang dapat melakukan kerjasama. Tidak seperti realisme yang berpendapat bahwa interaksi negara dengan negara lain dalam kondisi apapun akan berujung pada pola permainan zero sum game  atau menang-kalah. Pemikiran liberal ini yang lalu akan dikritik oleh pemikir konstruktivisme, bahwa keuntungan yang merata sebenarnya dapat dicapai asal melalui proses konstruksi yang mengarah pada kesamarataan keuntungan.[9]

            Sifat kerjasama yang mampu menghasilkan keuntungan absolut ini tidak datang dengan sendirinya. Ada prakondisi yang harus dipenuhi dalam mencapai keuntungan tersebut. Karena pada dasarnya liberal juga mengakui natur negara yang anarki dan memiliki kecenderungan konfliktual. Para pemikir liberal mensyaratkan adanya organisasi internasional (institusi internasional) yang harus berperan sebagai pengorganisasi dan pengatur interaksi antar negara tersebut. Dengan membentuk organisasi di luar institusi negara, pemikir liberal percaya perilaku curang (cheat) dapat diminimalisir bahkan dihilangkan (dengan mekanisme peraturan dan hukum internasional).

            Peran organisasi internasional dengan demikian berada dalam posisi utama dalam menjaga kesinambungan situasi kooperatif. Bagaimana jika situasi ini sewaktu-waktu berubah menjadi situasi perang? Pemikir liberal tidak menutup sama sekali kemungkinan terjadinya hal ini. John Dugard, dalam International Terrorism and the Just War menjelaskan bahwa perang dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme tertentu dan dengan mempertimbangkan etika perang.[10] Etika ini disebut dalam bahasa latin yaitu jus ad bellum yang dijabarkan dalam buku tersebut diantaranya, perang (jika benar-benar harus dilakukan) haruslah menjadi jalan terakhir (last resort) setelah mengalami kebuntuan pada upaya-upaya sebelumnya seperti diplomasi (preventive diplomacy, peace diplomacy, dll), negosiasi, dan pendekatan non-militer lainnya. Kemudian perang harus dideklarasikan terlebih dahulu agar dua atau lebih negara yang akan berperang dapat melakukan persiapan. Persiapan tersebut bukan hanya dalam hal persenjataan, melainkan juga penyediaan tempat berperang, perelokasian warga sipil, dan perlindungan infrastruktur. Oleh karenanya dalam jus ad bellum diharuskan adanya aspek diskriminatif terhadap kaum non-kombatan atau pihak yang tidak boleh diserang seperti warga sipil dan anak-anak.
           
            Perdebatan selanjutnya yang terjadi antara neorealisme dan neoliberalisme adalah dalam hal memandang preferensi negara. Preferensi adalah pertimbangan yang diambil negara ketika melakukan proses perumusan kebijakan hingga implementasinya. Menurut neorealis neoliberalis, preferensi negara sudah ada sejak adanya interaksi (exogenously given).[11] Namun dalam proses perundingan hingga negosiasi yang dilakukan di organisasi internasional tidak akan mengubah secara fundamental preferensi masing-masing negara. Lain halnya bagi neoliberalis, preferensi dapat diubah menurut kebutuhan bersama. Jika komunitas dalam lingkup organisasi internasional atau rezim tersebut merasa harus membentuk kepentingan bersama, maka yang terbentuk adalah kepentingan bersama. Sehingga preferensi negara dapat disesuaikan (adjustable) sesuai kepentingan bersama dalam organisasi internasional. Karenanya, organisasi internasional harus mampu memenuhi kepentingan semua negara yang tergabung di dalamnya. Jika tidak, maka organisasi dianggap gagal dan patut dibubarkan (digantikan dengan organisasi baru). Berbeda dengan pemikiran konstruktivisme, bahwa preferensi ada ketika interaksi berlangsung (endogenously given).


[1] Martin Ceadel (2009) Living the Great Illusion: Sir Norman Angell, 1872-1967. New York: Oxford University, hlm. 1-3
[2] Robert O. Keohane and Lisa L. Martin. (1995)The Promise of Institusionalist Theory.  International Security, Vol. 20, N0. 1 (Summerr: 1995), hlm.  42
[3] Martin Griffiths (1999) Fifty Key Thinkers in International Relations. London: Routledge, hlm. 53, 75
[4] Time Dunne, Michael Cox, dan Ken Booth. (1998) The Eghty Years’ Crisis. New York: Cambridge University Press, hlm. xiii
[5] Robert Powell (1994) Anarchy in International Relations Theory: The Neorealist-Neoliberal Debate. International Organization, Vol. 48, No. 2 (Spring), hal.  313-315
[6] John Bayliss dan Steve Smith. (2001) The Globalization of World Politics: An Introduction in International Relations. London: Oxford University Press, hlm. 212-214
[7] Robert Powell (1994) Anarchy in International Relations Theory: The Neorealist-Neoliberal Debate. International Organization, Vol. 48, No. 2 (Spring), hal.  313-315
[8] Robert Powell (1991) Absolute and Relative Gains in International Relations Theory. The American Political Science Rewiew, Vol. 85, No. 4 (December), hlm. 1303-1305
[9] Alexander Wendt (1992) Anarchy is What States Make of It: The Social Construction of Power Politics. International Organization, Vol.42, No.2, (Spring), hlm.403
[10] John Dugard, International Terrorism and the Just War
[11] Alexander Wendt (1992) Anarchy is What States Make of It: The Social Construction of Power Politics. International Organization, Vol.42, No.2, (Spring), hlm.403

Sabtu, 31 Desember 2011

Paradoks Finansialisasi Kapitalisme [Paradox of Finance Capitalism]

"It's not a question of worrying or hoping for the 
best, but of finding new weapons.." -Giles Deleuze-

Menyambut penghujung tahun 2011, berbagai kaleidoskop telah diluncurkan: mulai dari gosip, peristiwa membanggakan, fenomena, hingga tragedi dan katastropi mewarnai perjalanan tahun 2011. Namun bagi penulis, krisis ekonomi global 2008 yang dimulai dari krisis kredit perumahan (subprime mortagage) merupakan peristiwa yang fenomenal, fundamental, dan monumental. Mengapa? Karena krisis ini membawa dunia pada pertanyaan-pertanyaan baru: seperti apakah kondisi perekonomian dunia hingga 5, 6, 7 hingga 20 tahun ke depan? Siapa sajakah yang dapat bertahan dari krisis ini? Apa yang akan dilakukan mereka yang bertahan dari krisis? bagaimana pemetaan politik dan ekonomi global pasca-krisis ini? Lebih jauh, apakah yang akan terjadi setelah adanya perubahan total pemetaan politik global pasca-krisis? Penulis "mengalamatkan" semua pertanyaan itu pada gaya hidup yang sedang "hit" di masyarakat internasional dan global. Gaya hidup itu adalah: Kapitalisme. Lebih spesifik, gaya hidup ini mengerucut pada satu model terbaru: Kapitalisme Finansial. Ya, dunia sudah terfinansialisasi. Mulai dari rumah, makanan, uang, pakaian, bahkan sekolah pun sudah terkomodifikasi menjadi lahan investasi. Paparan ini merupakan kondisi latar belakang yang sekilas menjadi pemikiran penulis untuk "menulis" apa yang menjadi concern penulis terhadap kondisi globalisasi saat ini.
Fenomena globalisasi yang menguat sejak krisis finansial 1970an membawa kapitalisme global memasuki fase baru, yaitu era ‘Revolusi Finansial’ dimana hampir seluruh negara di dunia telah terkoneksikan dalam sistem keuangan berbasis finansial dengan perputaran uang virtual yang semakin terintegrasi dengan sistem global.[1] Hal ini kemudian semakin memperlancar arus perdagangan internasional dan kerjasama-kerjasama yang menjadi fitur utama globalisasi. Dengan adanya finansialisasi, arus dana; modal; dan investasi semakin mudah berpindah dari satu negara ke negara lain, dari satu perusahaan ke perusahaan lain, hingga dari satu benua ke benua lain.[2] Tercatat pertumbuhan ekonomi dunia meningkat tajam setelah adanya finansialisasi. Perputaran mata uang meningkat dari $ 15 milyar pada 1973 menjadi $ 1,2 triliun pada 1995, hal ini juga meningkatkan pemerataan sirkulasi valuta dan kedekatan negara-negara dalam globalisasi.[3] Finansialisasi juga semakin menghubungkan entitas-entitas dan aktor-aktor hubungan internasional dalam jaringan sehingga arus informasi dapat dengan cepat diterima di segala penjuru dunia.
Namun di sisi lain, finansialisasi sarat akan krisis. Dikatakan demikian karena sistem finansialisasi memungkinkan kebebasan yang terkadang tidak terkendali, yang menjadikan seluruh operasi ekonomi menjadi spekulatif karena demokratisasi setiap lini kehidupan ke dalam finansial.[4] Hal tersebut terlihat dalam prosedur-prosedur dalam permainan finansial itu sendiri. Sebagai contoh setiap orang diperbolehkan bermain dalam bursa saham selama ia mampu membeli setiap lembar sahamnya. Titik rentannya adalah apabila seseorang itu merasa merugi, ia dapat sewaktu-waktu dengan bebas menarik dananya sementara dana yang ia investasikan merupakan penopang berjalannya pasar. Tindakan yang disebut sebagai spekulasi ini seperti apa yang dilakukan George Soros di pasar saham Asia pada 1998.[5] Ketika itu berbagai isu mengenai inflasi besar-besaran di Asia Tenggara membuat pengusaha ini menarik saham investasinya secara besar-besaran yang praktis membuat lantai bursa saham hampir di seluruh negara di Asia Timur mengalami koreksi (penurunan nilai saham dan mata uang) secara tajam.
Tidak hanya di sektor bursa saham, barang-barang kebutuhan dari primer hingga tersier juga bergantung pada finansialisasi.[6] Uang, yang sedianya digunakan untuk membayar kebutuhan tersebut di”virtualisasi” menjadi apa yang dikenal sebagai kartu kredit. Munculnya kartu kredit ini memungkinkan konsumen membeli apapun yang diinginkan tanpa harus memiliki uang riil dengan syarat harus memiliki rekening tabungan di bank, namun jumlah tabungan yang disimpan tidak harus sebanyak apa yang ingin dibeli. Dengan kata lain konsumen dapat meminjam uang dari bank dan harus mengembalikannya dalam tempo waktu tertentu. Pada kelanjutannya sistem ini tak terkendali, dimana konsumen terlalu bebas hingga tidak menyadari bahwa utang kreditnya menumpuk dan pada akhirnya ketika tidak bisa membayar barang-barang propertinya yang menjadi jaminan ditarik bank. Kejadian dengan skala kecil ini tentu semakin terakumulasi menjadi skala besar sehingga bank tidak lagi mampu menanggung utang-utangnya akibat kredit yang macet tersebut, dan pada akhirnya menimbulkan krisis.
Situasi ini menjadi paradoks. Di satu sisi finansialisasi memudahkan perpindahan dana, memudahkan kerjasama perdagangan internasional, dan memudahkan akumulasi kapital. Namun di sisi lain, finansialisasi sangat rentan terbawa ke dalam kondisi resesi oleh karena logika arus dana sebebas-bebasnya dan serenggang-renggangnya seseorang atau suatu entitias dalam mengoperasikan uangnya. Krisis di Eropa 1993-1994, dan krisis Asia 1998-1999 yang kemudian yang menjadi bencana ekonomi pada saat itu, menunjukkan betapa mudah seorang pemodal menarik dananya dari pasar Asia yang pada saat itu diprediksi akan mengalami resesi. Dot-com bubble, telah menunjukkan adanya kesalahan dalam struktur penggunaan ICT (internet) terhadap sistematika finansialisasi tersebut. [7]
Dalam perjalanannya sebagai sistem finansial global, adalah krisis subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008 terjadi sebagai ledakan (boom) yang menyebabkan kolapsnya sistem finansial Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan seluruh negara yang pada umumnya terintegrasi dengan finansialisasi global hingga kini. Krisis ini disebut-sebut sebagai krisis terparah sejak Depresi Besar (Great Depression) pada 1929 – 1933.[8] Secara umum, krisis di Amerika Serikat telah menggejala sejak 2005 dimana harga perumahan melonjak tinggi disebabkan oleh adanya kredit yang belum terbayarkan. Pengusaha properti rumah tidak bisa menyediakan lagi rumah karena kredit macet menyebabkan utang terus bertambah. Alhasil secara bertahap: 2006, 2007, hingga 2008, bank-bank yang telah mengucurkan kredit perumahan bangkrut karena kredit yang berlebih. Seperti yang BBC laporkan,[9] berbagai rumah pegadaian di Amerika Serikat mengalami kebangkrutan. Hal ini menyebabkan banyaknya pekerja yang dipecat. Krisis juga ditandai oleh Bank sentral Perancis, BNP Paribas yang mencatatkan penurunan likuiditas hingga bermiliaran euro pada bulan yang sama.
Pada saat yang sama perekonomian Amerika Serikat sedang mengalami penurunan. Setelah menghabiskan anggaran negara untuk berperang di Vietnam, Amerika Serikat dibebani oleh permasalahan utang luar negeri yang sangat besar. Gelembung internet (internet buble/dot-com buble), sebutan untuk krisis media maya pasca-finansialisasi ekonomi 1970an;[10] kolapsnya European Rate Mechanism pada 1992-1993 yang menyerang Inggris Raya dan terlihat dampaknya pada fragmentasi pergerakan menuju kesatuan moneter; dan kolapsnya Peso Meksiko pada 1994-1995, yang mengancam dengan cepat krisis finansial di seluruh Amerika Latin;[11] dan terakhir adalah invasi Amerika Serikat ke Afganistan dan Irak dalam rangka memerangi terorisme pasca tragedi 9/11 menjadi akar pemicu beban Amerika Serikat dalam perekonomian domestiknya yang memaksa AS berutang.
Dari permasalahan dan situasi paradoksal di atas, mengapa finansialisasi menjadi sedemikian penting dalam sistem kapitalisme global kontemporer di samping berbagai kerentanan dan krisis yang terjadi?


[1] Robert Gilpin. Global political economy : understanding the international economic order (New York: Princeton University Press, 2001) hlm. 264-265
[2] Daniela Gabor. Central Banking and Financialization: A Romanian Account of how Eastern Europe become Subprime (London: Palgrave Macmillan, 2011), hlm. 2
[3] Robert Gilpin. Global political economy : understanding the international economic order (New York: Princeton University Press, 2001) hlm. 261
[4] Finansialisasi kapitalisme menjadi “finansialisasi segalanya” yang menjustifikasi kapitalisasi di segala lini kehidupan, lihat Richard Peet. Unholy Trinity: the IMF, World Bank, and WTO (New York: Palgrave Macmillan, 2009), hlm. 244-245
[5]
[6] Richard Peet. Unholy Trinity: the IMF, World Bank, and WTO (New York: Palgrave Macmillan, 2009), hlm. 244
[7] Dot-com bubble atau dot-com crash adalah istiliah menggelembungnya perusahaan-perusahaan internet pada 1990-an ketika internet telah semakin menjadi kebutuhan dasar bagi berjalannya finansialisasi ekonomi di Amerika Serikat, lihat Alan Grennspan, The Age of Turbulence: Adventures in a New World (New York: Penguin Press, 2007) hlm. 5
[8] Joseph Stiglitz. Time For a Visible Hand: Lessons from the 2008 World Financial Crisis (New York: Oxford Univ. Press, 2010) hlm. 1
[9] George Soros, The New Paradigm for Financial Markets the credit crisis of 2008 and what it means (New York: PublicAffairs, 2008)
[10] Ibid, hlm. xv
[11] Robert Gilpin. Global political economy : understanding the international economic order (New York: Princeton University Press, 2001) hlm. 264-265

Senin, 05 September 2011

Pasca-Fordisme, Tatanan Ekonomi Global, dan Perubahan Perilaku Konsumen Pasca Krisis

The fundamental impulse that sets and keeps the capitalist engine in motion comes from the new consumers' goods, the new methods and production or transportation, the new markets, the new forms of industrial organisation that capitalist enterprise creates

-Joseph Schumpeter, (1979:83)-

Pendahuluan

Krisis ekonomi global yang terjadi secara periodik sejak berakhirnya Perang Dunia II setidaknya memiliki fiturnya masing-masing yang mencirikan adanya perubahan pada masa tertentu. Perubahan perilaku konsumen (khususnya di negara maju) disebut sebagai salah satu fitur perubahan dalam 25 tahun terakhir perjalanan ekonomi global. Perubahan tersebut dispesifikasikan dengan yang disebut perilaku konsumen baru.

Perubahan perilaku tersebut merupakan dampak dari berubahnya kebijakan ekonomi akibat krisis atau peristiwa lain yang bersifat abnormal: perekonomian mengalami stagnasi dan struktur sosial di dalamnya mengalami perubahan. Kondisi ini, dimana terjadi kontradiksi internal yang mempengaruhi individu di dalamnya, memaksa individu tersebut menyesuaikan diri dengan struktur yang telah berubah tersebut.

Shujie Yao dan Jing Zhang (2011), Profesor dan pengajar Ekonomi dari RRC mengemukakan, harus ada teori baru untuk menjelaskan krisis yang sedang terjadi pada awal 2007 dan akhir 2008 tersebut. Teori baru itu disebut 'reaksi asimetris psikologikal pelaku pasar dalam meraih keuntungan dan menderita kerugian'. Pelaku pasar termasuk investor individual, konsumen, perusahaan dan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kontradiksi internal yang dimaksud sebelumnya, juga mencakup keterlibatan konsumen secara individualistik. Dengan kata lain perilaku perseorangan yang terus terkulminasi dalam kelompok hingga masyarakat negara (maju) memiliki implikasi yang signifikan pula terhadap munculnya krisis dan pemulihan krisis itu sediri.

Sebagai data, berdasarkan penelitian Booz & Company, RSCG Worldwide, rentang waktu 2009 -2010, perilaku konsumen telah berubah. 65 % warga Amerika Serikat telah memilih untuk menggunakan berbagai kemudahan dan keringanan dalam berbelanja, seperti menggunakan kupon dengan bonus kortingan harga, dan cicilan dengan diskon. Linier dengan AS, masyarakat Eropa semakin banyak menggunakan internet sebagai referensi sebelum membeli apa yang dibutuhkan (bukan sekedar diinginkan). M. Egol, A. Andrew Clyde dan K. Rangan (2010), menyebut perilaku konsumen tersebut sebagai “kesederhanaan baru” (new frugality).

Perubahan perilaku tersebut terhubungakan dengan apa yang terjadi dalam struktur dengan melihat peristiwa besar apa yang terjadi bersamaan dengan perubahan tersebut. Pada awal 2008 dimana para bankir raksasa Amerika Serikat seperti Lehman Brothers dan Wallstreet mengalami krisis finansial yang dengan perlahan namun pasti menjangkiti ekonomi riil dan membuat kolapsnya perekonomian Amerika Serikat yang sampai membuat pemerintah menurunkan dana talangan senilai 700 miliar dolar. Hal tersebut turut mempengaruhi berbagai kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga masyarakat melakukan adaptasi terhadap kondisi struktural tersebut. Adaptasi inilah yang menjadi dasar bagi perubahan yang dimaksud dalam tulisan ini.

Perubahan yang disebabkan krisis ini menyebabkan adanya perubahan pola produksi. Dalam term mode produksi yang ditarik sejak krisis minyak Amerika Latin 1970 an, setidaknya telah terjadi transisi dari mode produksi Fordisme menuju mode produksi Pasca-Fordisme. Mode produksi tersebut merepresentasikan bagaimana suatu barang diproduksi mengikuti prinsip supply-demand. Pada mode produksi Fordisme (yang digagas Henry Ford), barang terus menerus diproduksi tanpa mengindahkan posisi demand, dengan kata lain ada atau tidak adanya permintaan barang akan terus diproduksi. Sedangkan dalam mode pasca fordisme, barang diproduksi sesuai dengan permintaan.

Transisi mode produksi tersebut terjadi sedemikian rupa seiring dengan terjadinya krisis global yang secara periodik tadi mengubah struktur pasar internasional. Permintaan menurun jelas akibat kapabilitas ekonomi yang menurun. Hal tersebut menyebabkan pabrikan harus berpikir inovatif guna mengatasi krisis dan meningkatkan efisiensi. Salah satu caranya adalah dengan mengubah pola produksi.

Berubahnya pola konsumerisme masyarakat di negara maju, menjadikan sebuah pertanyaan apakah  mode produksi yang bertransisi tersebut menjadi faktor pemicunya. Apakah mode produksi pasca-fordisme mempengaruhi cara berkonsumsi masyarakat dimana transisi fordis terjadi. Ketika mode produksi tersebut muncul akibat realistisasi pabrikan untuk mengurangi ongkos produksi dan meningkatkan efisiensi, apakah menjadikan masyarakat lebih dewasa dalam melakukan pembelanjaan barang kebutuhan dan masyarakat menjadi kritis akan penting atau tidaknya suatu barang, bukan hanya soal keinginan untuk membeli. Namun,pertanyaan selanjutnya, apakah justru berubahnya perilaku konsumen tersebut yang mengubah mode produksi fordisme ke pasca-fordisme?

Perubahan Perilaku Konsumen Selama Krisis

Consumer behaviour has changed greatly over the last 25 years, but it has been evolutionary and the seeds of change have been apparent for generations
-(Kar, 2010)-

Consumer Bill of Right di Amerika Serikat pada 1963 telah memberikan kebebasan kepada rakyat AS sebagai konsumen sebesar-besarnya dan menjadi hak mendasar bagi setiap individu. Hak tersebut mencakup hak untuk dilindungi, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk memilih, hak mendapatkan keamanan dan hak untuk didengar. Sejak saat itu, perubahan terus terjadi pada perilaku belanja konsumen. Dari momen tersebut, pemilik-pemilik pabrik tidak lagi dengan mudah memproduksi, karena konsumen butuh dan dibutuhkan untuk terlibat.

Perubahan pola konsumsi masyarakat pasca-krisis juga diteorikan oleh Ernest Stenberg (1993) yang menyebut adanya Era Baru Kapitalisme yang ditandai dengan adanya:
1. Era Informasi, yang merefleksikan kesejahteraan dari sisi kemajuan teknologi informasi dan pengetahuan
2. Era Posmoderenitas, yaitu berubahnya pola konsumerisme dalam setiap bidang pribadi dan sosial
3. Era interdependensi global, yang membawa globalisasi ke dalam aspek produksi, finansial, distribusi dan perdagangan bersamaan dengan ekonomi kontemporer yang mana dapat meningkatkan pendapatan lokal dan nasional
4. Era merkantilisme baru, dimana koalisi nasional (sebutan Stenberg, yaitu pemerintah-pasar-buruh) membentuk strategi guna memaksimalkan keuntungan (kepentingan) nasional
5. Era baru kontrol korporasi, yaitu dimana korporasi menjangkau batas-batas negara-perusahaan-pasar untuk menciptakan pola konsumsi di setiap negara yang terseleksi
6. Era Spesialisasi yang Fleksibel, terkarakteristik oleh prinsip produksi baru, seperti produksi yang terspesialisasi tiap unitnya, desentralisasi manajemen, teknologi serba-bisa, dan maksimalisasi kekuatan pekerja, untuk memuaskan pasar yang sedang mengaami kenaikkan
7. Era baru pergerekan sosial yang menghumanisasi kapitalime baru dan menegosiasikan ekonomi sosial untuk mencegah kemungkinan terpinggirkannya masyarakat minoritas dan perempuan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan
8. Era kebangkitan akan penolakkan fundamentalis dalam banyak bagian dunia teknokrasi dan konsumerisme dalam era informasi, dalam pertahanan teritorial identitas etnis yang mengacu pada prinsip komunitarian dan nilai tradisi.

Kegagalan konsumerime dan munculnya Konsumen baru

Beberapa dekade lalu, paksaan yang mengendalikan di balik konsumsi adalah hasrat individu untuk meningkatkan kondisi sosial dengan kepemilikan material, yang menjamin keanggotaan kelas menengah.

Namun konsumerisme membuktikan ketidakbisaan untuk membuat orang-orang lebih bahagia, terutama dengan fakta bahwa hal tersebut juga tidak meningkatkan kesejahteraan. Konsumsi yang berlebihan yang telah menciptakan apa yang disebut “paradoks kebahagiaan”, yang mana pada level dasar telah tersedia, kebahagiaan tidak meningkat dengan pendapatan di atas batas (Drakopoulos, 2008: pp.303-315).

Hiper-konsumerisme telah gagal untuk memuaskan konsumen, dan menyebabkan keterasingan pada orang yang melakukannya. Paradoks konsumerisme modern adalah siapapun yang ‘serakah’ tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang hakiki. Di satu sisi membeli banyak dapat memuaskan kebutuhan baik primer hingga tersier, di sisi lain membeli banyak ternyata membuat rasa ketagihan yang tidak berujung: manusia tidak hentinya berkonsumsi. Konsumen-konsumen, mengalami perasaan kehilangan. Responnya, mereka mulai menginginkan pengalaman yang nyata dan otentik. Mereka mencari sesuatu yang lebih: lebih bermakna, lebih terkoneksi, lebih substantif, kepuasan yang lebih, tujuan yang lebih (Euro RSCG Worldwide, 2010b).

Pencarian akan sesuatu yang lebih tersebut salah satunya adalah pencarian akan otentisitas. Hal ini menentukan konsumen baru menjadi lebih individualistik. Konsumen baru beranggapan  kebebasan untuk mencari perbedaan yang halus tersebut yang membedakan produk otentik dari satu yang diproduksi secara berseri. Untuk orang yang tak dikenal, perbedaan halus tersebut tidak diketahui. Bagi pelanggan baru, perbedaan adalah sumber kebanggan dan ketegasan, karena dalam pandangan mereka, hal tersebut mensimbolisasikan tidak hanya dimiliki kelompok eksklusif, namun juga tanda keotentisitasan.

Untuk menjamin otentisitas produk dan apa yang mereka beli tepat seperti apa yang mereka butuhkan, konsumen baru sering banyak secara dekat terlibat dalam produksi dan/atau proses konsumsi, pendekatan ini bertujuan mengadakan proteksi kesehatan keluarga mereka dan respek dalam prinsip-prinsip etikal.
Produk original, inovatif dan dapat digunakan dengan baik adalah fokus dari para konsumen baru. Hal tersebut membawa dampak ketidakpercayaan konsumen terhadap produk massal yang murah namun berkualitas rendah. Konsumen baru telah menjadi pemain utama dalam meningkatkan pasar yang terfragmentasi. Konsumen semakin menjadi penentu apa yang harus dilakukan pabrikan. Sementara konsumen tradisional biasanya tidak termasuk dalam produksi, konformis, dan kebanyakan tidak melek informasi; konsumen baru lebih individualistis, independen, dan pada umumnya melek informasi. Lewis dan Bridger (2000) menunjukkan bahwa mutasi pada perilaku konsumen baru mendapatkan hasrat untuk memperolah keaslian, menekankan bahwa perbedaan utama antara antara dua tipe konsumen, sementara perilaku konsumsi konsumen tradisional termotivasi oleh kebutuhan akan kenyamanan, perilaku konsumen baru ditentukan oleh pencarian akan otentisitas. Di sinilah entry point masuknya pasca fordisme ke dalam interaksi produsen-konsumen.

Implikasi Pada Terbentuknya Tata Dunia Baru dan Kemunculan G20

Kesederhanaan Baru (New Frugality) yang menjadi fitur perubahan mode produksi Fordisme menuju Pasca-Fordisme, membawa implikasi terbentuknya tatanan dunia baru yang dibawa oleh G20 (Group of 20) dengan wadahnya WEF (World Economic Forum), dalam rangka mengatasi krisis Global (finansial) yang berhulu di Amerika Serikat. Dari kalimat pokok tersebut sekilas terlihat tidak ada tali penghubung yang dapat menjadi tali penjelas, namun jika melihat jalan berpikir pasca fordisme yang menggarisbawahi negara sebagai koalisi (seperti tesis Sternberg), maka akan bertemu dengan logika penguasaan kembali negara-negara G20 (global governance, mengutip Hizkia Yosie) terhadap apa yang disebut pasar dan korporasi (kapitalis). Korporasi yang dianggap gagal dalam mengelola pasar,  korporasi yang dianggap telah sebegitu kuatnya melemahkan perekonomian dunia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Perubahan perilaku konsumen, yang penulis simpulkan dalam konsep kesederhanaan baru, muncul bersamaan dengan transisi fordisme, dan keduanya bertransisi karena sebab yang sama yaitu krisis. Dan berubahnya perilaku konsumen berimplikasi pada perubahan mode produksi, yang kemudian membuat korporasi merasa perlu untuk melibatkan pemerintah, karena mode produksi (supply-demand-based dan manajemen terdesentralisasi) sangat butuh bantuan pemerintah. Faktor keamanan nasional, politik kooptasi, jaminan investasi, tingkat korupsi yang rendah, dan supremasi hukum (yang tentu harus menguntungkan korporat) menjadi sandaran korporasi kepada pemerintah. Di titik inilah entry point dari penanganan krisis yang lebih state-based, penanganan akibat ketidakpercayaan pemerintah akan pasar bebas yang "tidak bertanggungjawab"

Penanganan krisis tersebut (dlm konteks krisis subprime mortgage 2007-2008 hingga kini) disadari oleh G8 tidak dapat sendiri ditangani oleh negara-negara maju semata, namun perlu adanya keterlibatan negara berkembang, dalam hal ini untuk mendukung penyelamatan G8 dari keruntuhan ekonomi. Gestur penyelamatan ini adalah wujud kembalinya penanganan negara pada perekonomian dan pasar.

--------------

Referensi:
Amin, Ash. Post-Fordism: A Reader. 1994. Blackwell Publisher: UK

Lelia, Voinea, dan Alina Filip. Analyzing the Main Changes in New Consumer Buying Behavior
         during Economic Crisis. 2010. International Journal of Economic Practices and Theories, Vol. 1, No.  1, 2011 (July)

Yao, Shujie, dan Jing Zhang. On Economic Theory and Recovery of the Financial Crisis. 2011. The World Economy Journal. Blackwell Publishing Ltd.

Polimpung, Hizkia Yosias S. Tata Dunia Baru?World Economic Forum 2011 dan (Re-)Konsolidasi Tatanan Global. 2011.